Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan denda Rp 250 juta atau pidana kurungan selama 4 bulan bagi Bowo Sidik Pangarso. Bowo terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Jakarta - Tumpukan kardus berisi amplop dengan jumlah yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar menyeret seorang anggota DPR bernama Bowo Sidik Pangarso dengan sangkaan suap dan gratifikasi.
Bermain sejak masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD), Tik Tok adalah caranya mengekspresikan diri. Tiga tahun kerap bermain aplikasi itu, Bowo yang beranjak remaja mulai terkenal dan memiliki ...